Jasa Hukum Legatika
Perceraian & Hak Aasuh Anak Tidak Sepakat
mULAI dARI
Rp. 12 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat
- Buku Nikah terbitan KUA (untuk Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga
- Slip Gaji Suami
- Dua orang saksi
Penetapan Ahli Waris
mULAI dARI
Rp. 15 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP semua ahli waris
- KK semua ahli waris
- Akta kelahiran Pewaris
- Surat kematian Pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- KTP & KK Pewaris bila masih ada
- 2 orang saksi
Perceraian Sepakat
mULAI dARI
Rp. 8 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat
- Buku Nikah terbitan KUA (untuk Muslim)
- Akta Perkawinan terbiatan Dukcapil (untuk Non-Muslim)
- Dua orang saksi
Isbat Nikah (Islam)
mULAI dARI
Rp. 12 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP dari suami dan isteri;
- Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
- Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri;
- Surat perkawinan menikah secara agama (siri) bila ada;
- Foto-foto perkawinan bila ada
- Siapkan 2 saksi.
Penetapan Pembagian Waris
mULAI dARI
Rp. 20 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap Tergugat
- KK Penggugat;
- Akta Kelahiran Penggugat;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah (Pewaris Islam);
- Akta Perkawinan (Pewaris Non-Muslim).
- KTP KK Pewaris bila masih ada;
- Bukti Kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Gugatan Cerai Luar Negri
mULAI dARI
Rp. 15 JT
Syarat dan ketentuan :
- Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI
- KTP Penggugat / Pemohon
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam)
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga)(Bila meminta Hak Asuh Anak)
- Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafka untuk anak untuk tiap bulan)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
gugatan Wan Prestasi / Perbuatan Melawan Hukum
mULAI dARI
Rp. 25 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP
- Dokumen Objek yang Bersangkutan
- Identitas Pihak Tergugat
- Draft Perjanjian/Kesepatan
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Syariah
mULAI dARI
Rp. 25 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP Penggugat
- Akta Pendirian (Jika badan hukum)
- Bukti-bukti dokumen
- Saksi-saksi (minimal 2)
asal Usul Anak
mULAI dARI
Rp. 10 JT
Syarat dan ketentuan :
- KTP Pemohon / Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat
- Surat Keterangan Lair Anak dari rumah sakit atau Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya
- Hasil Tes DNA anak bila ada
- Siapkan 2 (dua) orang saksi