Pendahuluan
Perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan privat antara dua individu, melainkan juga sebagai institusi yang diakui oleh negara. Di Indonesia, pernikahan memiliki implikasi hukum yang luas, mulai dari status anak, hak waris, hingga perlindungan terhadap hak-hak pasangan. Oleh sebab itu, pengesahan perkawinan melalui jalur hukum menjadi aspek krusial agar setiap akibat hukum dapat berjalan dengan semestinya.
Landasan Hukum Pengesahan Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menegaskan bahwa setiap perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan dicatat oleh negara. Pencatatan inilah yang berfungsi sebagai bukti otentik keberadaan ikatan perkawinan di mata hukum. Tanpa pencatatan resmi, sebuah pernikahan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum meskipun secara agama sah.
Implikasi Hukum dari Perkawinan yang Tidak Disahkan
Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum. Pertama, status anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi hanya diakui sebagai anak luar kawin sehingga menimbulkan kerumitan dalam urusan administrasi maupun hak perdata. Kedua, pasangan tidak memperoleh perlindungan hukum secara utuh, misalnya dalam pembagian harta bersama, hak nafkah, atau perlindungan ketika terjadi perceraian. Ketiga, ketiadaan pencatatan juga dapat menghambat akses terhadap layanan publik tertentu, seperti pencatatan kependudukan atau jaminan sosial.
Manfaat Pengesahan Perkawinan
Pengesahan perkawinan memberikan kepastian hukum bagi pasangan, anak, dan keluarga. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban suami istri lebih jelas, anak memiliki status hukum yang sah, serta kepemilikan harta dapat diatur dengan transparan. Selain itu, pengesahan perkawinan menjadi instrumen perlindungan terhadap perempuan dan anak agar tidak terabaikan hak-haknya dalam kehidupan rumah tangga.
Penutup
Pentingnya pengesahan perkawinan menurut undang-undang di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Pencatatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan sebaiknya memastikan pencatatannya di lembaga resmi negara agar hak-hak mereka terlindungi secara penuh.