Dalam praktik hukum di Indonesia, dikenal adanya gugatan syariah dan gugatan biasa. Keduanya merupakan sarana untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan, namun memiliki dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak salah memilih jalur hukum ketika menghadapi permasalahan.
- Dasar Hukum dan Lembaga Peradilan
- Gugatan Syariah
Gugatan syariah diajukan melalui Peradilan Agama, yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana diubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Peradilan Agama khusus menangani perkara perdata tertentu bagi umat Islam. - Gugatan Biasa
Gugatan biasa diajukan melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri). Dasar hukumnya terdapat dalam KUHPerdata dan HIR/RBg. Peradilan ini berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama.
- Ruang Lingkup Perkara
- Gugatan Syariah
Meliputi perkara perdata khusus umat Islam, seperti:- Perkawinan (cerai, harta bersama/gono-gini, nafkah, hak asuh anak)
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat, infak, dan sedekah
- Ekonomi syariah (perbankan, asuransi, pembiayaan syariah, dll.)
- Gugatan Biasa
Ruang lingkupnya lebih umum, antara lain:- Sengketa perdata umum (utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum)
- Sengketa tanah dan properti
- Perselisihan kontrak bisnis (non-syariah)
- Gugatan perdata lain yang tidak termasuk dalam kompetensi Peradilan Agama.
- Subjek dan Pihak yang Berperkara
- Gugatan Syariah
Hanya berlaku bagi umat Islam. Misalnya, perceraian antara pasangan Muslim atau sengketa waris keluarga Muslim. - Gugatan Biasa
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia maupun asing, tanpa membedakan agama.
- Prosedur dan Penyelesaian
- Gugatan Syariah
Prosesnya diatur dalam HIR/RBg serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait Peradilan Agama. Hakim menggunakan hukum Islam (fikih, Kompilasi Hukum Islam/KHI, dan peraturan perundang-undangan) sebagai rujukan. - Gugatan Biasa
Prosesnya mengikuti tata cara peradilan perdata umum. Hakim berpedoman pada KUHPerdata, KUHPerdata Dagang, UU, dan yurisprudensi.
- Karakteristik Putusan
- Gugatan Syariah
Putusan didasarkan pada prinsip keadilan menurut syariat Islam. Misalnya, dalam kasus waris, pembagian mengikuti ketentuan faraid. - Gugatan Biasa
Putusan didasarkan pada hukum positif Indonesia yang berlaku umum, tanpa merujuk pada prinsip syariah.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara gugatan syariah dan gugatan biasa terletak pada lembaga peradilan, dasar hukum, ruang lingkup perkara, subjek yang berperkara, serta sumber hukum yang digunakan hakim. Gugatan syariah berlaku khusus bagi umat Islam dengan dasar hukum syariat, sedangkan gugatan biasa berlaku umum bagi seluruh masyarakat berdasarkan hukum positif.
Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menentukan jalur hukum yang tepat ketika menghadapi sengketa, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan efektif sesuai aturan yang berlaku.