Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Perdata serta Dampak Hukum Jika Salah Menentukannya

Home – Artikel

Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Perdata serta Dampak Hukum Jika Salah Menentukannya

Pendahuluan

Dalam praktik hukum perdata, dua istilah yang kerap muncul adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama bisa menimbulkan sengketa di pengadilan, namun memiliki landasan hukum, unsur, dan akibat yang berbeda. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat berujung pada kekalahan dalam perkara atau gugatan akan ditolak oleh Majelis Hakim atau NO (Niet Ontvankelijk), bahkan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pihak penggugat.

Konsep Wanprestasi

Wanprestasi merujuk pada keadaan ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati. Misalnya, seorang debitur tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan, atau penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Dasar hukum wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat dimintakan ganti rugi. Unsur utama wanprestasi adalah adanya perjanjian yang sah serta kewajiban yang dilanggar.

Konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak selalu berhubungan dengan perjanjian. Perbuatan ini mencakup segala tindakan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau kepatutan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Contoh PMH adalah pencemaran nama baik, merusak harta benda milik orang lain, atau melakukan perbuatan yang merugikan pihak ketiga tanpa dasar hukum.

Perbedaan Pokok

Beberapa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan PMH adalah:

  1. Sumber Sengketa
    • Wanprestasi: timbul karena adanya perjanjian yang dilanggar.
    • PMH: muncul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum, meskipun tanpa adanya perjanjian.
  2. Subjek yang Terlibat
    • Wanprestasi: hanya mengikat para pihak yang membuat kontrak.
    • PMH: dapat melibatkan siapa saja, termasuk pihak luar yang dirugikan.
  3. Unsur yang Harus Dibuktikan
    • Wanprestasi: fokus pada adanya kontrak dan pelanggaran kewajiban.
    • PMH: menitikberatkan pada adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
  4. Bentuk Ganti Rugi
    • Wanprestasi: biasanya berupa pembayaran uang atau pemenuhan kewajiban kontraktual.
    • PMH: bisa mencakup ganti rugi materiil maupun immateriil.

Dampak Hukum Jika Salah Menentukan Dasar Gugatan

Kesalahan dalam menentukan apakah suatu perkara merupakan wanprestasi atau PMH memiliki dampak serius. Penggugat bisa kehilangan kesempatan memperoleh keadilan karena hakim akan menilai gugatan tidak tepat dasar hukumnya. Misalnya, jika sebuah kasus jelas merupakan wanprestasi tetapi digugat dengan dasar PMH, maka gugatan berpotensi ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Lebih jauh, kesalahan ini dapat merugikan pihak yang merasa dirugikan karena:

  • Memboroskan biaya dan waktu proses persidangan.
  • Menutup peluang untuk mengajukan kembali gugatan karena terbentur asas ne bis in idem.
  • Menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Penutup

Memahami perbedaan wanprestasi dan PMH sangat penting agar dasar gugatan dalam perkara perdata tidak keliru. Wanprestasi berhubungan erat dengan pelanggaran perjanjian, sementara PMH berkaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum secara umum. Ketelitian dalam menentukan dasar hukum tidak hanya berpengaruh pada peluang menangnya gugatan, tetapi juga mencegah timbulnya kerugian hukum yang lebih besar.

Scroll to Top