Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini

Home – Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini

Harta gono-gini atau harta bersama adalah aset yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik atas nama suami, istri, maupun keduanya. Dalam praktik hukum di Indonesia, harta ini menjadi objek yang kerap disengketakan ketika pasangan memutuskan bercerai. Oleh karena itu, memahami cara mengajukan gugatan harta gono-gini menjadi penting agar hak masing-masing pihak tetap terlindungi.

  1. Memahami Dasar Hukumnya

Sebelum mengajukan gugatan, pasangan harus memahami aturan yang berlaku. Harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim. Intinya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, kecuali harta bawaan atau hibah/warisan yang diterima salah satu pihak.

  1. Menentukan Waktu Mengajukan Gugatan

Gugatan harta gono-gini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, atau setelah perceraian diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Banyak orang memilih mengajukan setelah perceraian selesai agar fokus perkara tidak bercampur.

  1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Langkah berikutnya adalah menyiapkan berkas-berkas penting, antara lain:

  • Akta Nikah atau Buku Nikah.
  • Putusan perceraian (jika gugatan diajukan setelah cerai).
  • Daftar aset yang dipermasalahkan (misalnya tanah, rumah, kendaraan, tabungan).
  • Bukti kepemilikan aset (sertifikat tanah, BPKB/STNK, rekening bank, dsb).
    Dokumen ini akan memperkuat dalil gugatan dan memudahkan hakim menilai pembagian yang adil.
  1. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim). Gugatan dapat diajukan langsung oleh pihak yang bersengketa atau melalui kuasa hukum/advokat. Dalam surat gugatan, harus dijelaskan:

  • Identitas para pihak.
  • Riwayat perkawinan dan perceraian.
  • Daftar harta bersama yang dipermasalahkan.
  • Tuntutan pembagian harta.
  1. Proses Persidangan

Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir dalam persidangan. Hakim biasanya memberikan kesempatan mediasi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, persidangan berlanjut dengan pembuktian. Pihak yang menggugat harus bisa menunjukkan bukti bahwa harta tersebut benar diperoleh selama perkawinan.

  1. Putusan dan Eksekusi

Setelah melalui rangkaian sidang, hakim akan memutuskan pembagian harta gono-gini. Biasanya pembagian dilakukan secara proporsional (50:50), kecuali ada alasan kuat untuk berbeda. Apabila salah satu pihak tidak mau melaksanakan putusan, maka pihak lain dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan.

Penutup

Mengajukan gugatan harta gono-gini bukan sekadar soal membagi aset, tetapi juga memastikan hak hukum tetap terjaga. Proses ini menuntut ketelitian dalam menyiapkan bukti dan kesabaran menghadapi jalannya persidangan. Oleh sebab itu, banyak pihak memilih menggunakan bantuan advokat agar tidak keliru dalam prosedur.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, pasangan yang berpisah dapat memperoleh keadilan dalam pembagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Scroll to Top