Jasa Hukum

Home – Jasa Hukum

Jasa Hukum Legatika

Perceraian & Hak Aasuh Anak Tidak Sepakat
mULAI dARI
Rp. 12 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP Penggugat
  • Alamat lengkap Tergugat
  • Buku Nikah terbitan KUA (untuk Muslim)
  • Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga
  • Slip Gaji Suami
  • Dua orang saksi
Penetapan Ahli Waris
mULAI dARI
Rp. 15 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP semua ahli waris
  • KK semua ahli waris
  • Akta kelahiran Pewaris
  • Surat kematian Pewaris
  • Buku Nikah Pewaris
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada
  • 2 orang saksi
Perceraian Sepakat
mULAI dARI
Rp. 8 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP Penggugat
  • Alamat lengkap Tergugat
  • Buku Nikah terbitan KUA (untuk Muslim)
  • Akta Perkawinan terbiatan Dukcapil (untuk Non-Muslim)
  • Dua orang saksi
Isbat Nikah (Islam)
mULAI dARI
Rp. 12 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP dari suami dan isteri;
  • Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
  • Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri;
  • Surat perkawinan menikah secara agama (siri) bila ada;
  • Foto-foto perkawinan bila ada
  • Siapkan 2 saksi.
Penetapan Pembagian Waris
mULAI dARI
Rp. 20 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP Penggugat;
  • Alamat lengkap Tergugat
  • KK Penggugat;
  • Akta Kelahiran Penggugat;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah (Pewaris Islam);
  • Akta Perkawinan (Pewaris Non-Muslim).
  • KTP  KK Pewaris bila masih ada;
  • Bukti Kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Gugatan Cerai Luar Negri
mULAI dARI
Rp. 15 JT
Syarat dan ketentuan :
  • Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI
  • KTP Penggugat / Pemohon
  • Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  • Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam) 
  • Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non-Muslim)
  • Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga)(Bila meminta Hak Asuh Anak)
  • Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafka untuk anak untuk tiap bulan)
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat)
gugatan Wan Prestasi / Perbuatan Melawan Hukum
mULAI dARI
Rp. 25 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP
  • Dokumen Objek yang Bersangkutan
  • Identitas Pihak Tergugat
  • Draft Perjanjian/Kesepatan
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Syariah
mULAI dARI
Rp. 25 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP Penggugat
  • Akta Pendirian (Jika badan hukum)
  • Bukti-bukti dokumen
  • Saksi-saksi (minimal 2)
asal Usul Anak
mULAI dARI
Rp. 10 JT
Syarat dan ketentuan :
  • KTP Pemohon / Penggugat
  • Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya
  • Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat
  • Surat Keterangan Lair Anak dari rumah sakit atau Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya
  • Hasil Tes DNA anak bila ada
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi
Scroll to Top